Menurut KBBI, nikah siri ialah pernikahan yang cuman dilihat dengan orang modin serta saksi akan tetapi tidak lewat Kantor Pekerjaan Agama.
Modin sendiri mempunyai pekerjaan menggelar pendataan pengurus kematian dan segala hal yang terjalin dengan kematian, pendokumtasian terkait nikah, cerai, pisah, dan berdamai. Maka dari itu, pernikahan itu telah syah berdasarkan agama Islam.
Akan tetapi, status pernikahannya tidak tertera oleh negara dan ke-2 mempelai tak kan memperoleh buku nikah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri adalah perkawinan yang berseberangan dengan ketetapan perundang- undangan. Berdasar pada Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai ketentuan perihal realisasi UU No.1 tahun 1974 disebut kalau perkawinan buat pengikut Islam dikerjakan oleh karyawan pencatat dengan tata trik pendataan.
Di mana dalam masalah ini nikah di bawah tangan atai nikah siri merupakan pernikahan yang sudah dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah serta tak tercantum di KUA.
Faktor-faktor yang menimbulkan seorang nikah siri : Persoalan ekonomi, Kapabilitas keuangan, Kemauan berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti yang baru-baru ini dikabarkan sekarang di antara Rizky Billar serta Lesti Kejora yang menginformasikan kalau mereka sudah menyelenggarakan kawin siri.
Bagaimana kemampuan kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, imbas hukum yang muncul jika satu diantaranya pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Jadi pasangan yang lain tak punya kuasa buat mengerjakan apa saja, atau di dalam masalah tersebut istri susah mendapati hak atas harta bersama jikalau suami gak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, disebabkan nikah siri tak tertera oleh negara, di mana jikalau terjadi perpisahan istri akan tidak mendapat hak apa saja dan tidak bisa menuntut apa saja disebabkan pada intinya tidak punyai interaksi apa saja yang resmi dengan suami.
Dalam soal pewarisan, jikalau ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami sebab meninggal, anak serta istri akan sukar buat mendapat hak dari harta peninggalan. Ataupun apabila seorang suami profesinya menjadi PNS, istri ataupun anak tidak memiliki hak mendapati bantuan apapun.
Status pada anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, jika anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Jika kedepannya si ayah wafat, si anak pun tidak memiliki hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, sebagai halnya ditata dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (selesai lewat rangkaian proses pernyataan secara hukum), jadi dia cuman memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari yang mestinya dia terima apabila dia adalah anak yang Maka kawin siri bukan perkawinan yang syah, sama sesuai pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dirasa syah bila perkawinan dikerjakan menurut hukum semasing agamanya dan kepercayaannya itu, serta setiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
A. Berikut Nikah Siri : Prasyarat serta Penglihatan Hukum Positif dan Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah sebagai pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Pekerjaan Agama. Lalu bagaimanakah statusnya supaya dianggap? Berikut tata langkah supaya nikah siri dianggap, misalnya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam.
nikah siri bakal dipandang pernikahan yang syah bila ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Sebab itu, ke-2 nya wajib pada situasi memeluk agama islam saat akan memberlangsungkan pernikahan siri.
Bila salah satunya antara ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu mestinya mau masuk ke agama Islam buat sempurnakan pernikahan yang dilakukan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda harus tunjukkan surat pisah serta telah melalui periode iddah atau dapat melaksanakan pernyataan lisan.
Buat mempelai wanita sendiri, ada sejumlah perihal yang penting untuk jadi perhatian sebelumnya melaksanakan pernikahan siri.
Masalahnya buat yang dengan status selaku janda, nikah siri akan ditetapkan syah jika mempelai wanita dapat tunjukkan surat pisah yang diterima dari pengadilan agama setempat.
Tata trik kriteria komplet yang lain penting diingat ialah zaman iddah. Waktu ini jadi begitu penting untuk dilintasi mempelai wanita sebelumnya melaksanakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum miliki empat istri
Mempelai pria cuma bisa langsungkan nikah siri dengan absah kalau jumlah istri yang dipunyai awal mulanya tak lebih dari empat.
Tidak hanya itu, alangkah lebih baik mempelai pria mengharap ijin lebih dahulu pada istri awalnya buat mengelit perihal yang tak dibutuhkan di lantas hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat membuktikan KTP
sebelumnya ijab kabul Identitas mempelai jadi begitu penting untuk membikin pernikahan siri jadi syah secara agama.
Akan tetapi dengan identitas KTP itu, tak berarti nikah siri yang dikerjakan jadi syah di mata hukum. Identitas itu cuman untuk mengenal seterusnya otensitas document serta data diri dari ke-2 mempelai maka tak lagi ada ketakjujuran.
5. Calon mempelai bukan mahram keduanya
Salah satunya karena nikah siri jadi diharamkan adalah pernikahan antarpasangan yang mempunyai mahram yang sama.
Oleh karena itu, penting untuk calon mempelai buat periksa kembali histori riwayat keluarga sebelumnya menyelenggarakan pernikahan.
6. Bawa serta mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi waktu ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan bakal dirasa syah apabila ada mahar atau serah-serahan nikah siri yang dikasih ke mempelai wanita.
Karena itu, penting buat mempelai lelaki buat menyediakan mahar yang dapat dipakai selaku salah satunya kriteria syah pernikahan siri yang diberlangsungkan.
7. Tengah tidak dalam periode ihram atau umrah
Tata langkah persyaratan jasa nikah siri yang lain harus disanggupi yakni tak pada situasi umrah dan haji. Walaupun masalah yang berikut jarang-jarang diketemukan tapi penting untuk dimengerti juga.
Pasalnya menikah waktu pada kondisi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang syah di mata agama.
Apabila ingin langsungkan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa langsungkannya seusai maupun saat sebelum menetapi beribadah umrah ataupun haji.