Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang waktu pelaporan transaksi efek di sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) mulai Senin besok, 15 November 2020. Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, kebijakan itu menindaklanjuti surat kepala departemen pengawasan pasar modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 3 November 2020. "Surat OJK tersebut perihal normalisasi waktu pelaporan di PLTE," ujarnya, Sabtu (14/11/2020).
"Sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI) perihal “Dorong Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) BI Tetapkan Jadwal Baru Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Jelang Akhir Tahun. Maka PT Bursa Efek Indonesia selaku (PLTE) menetapkan perubahan waktu pelaporan transaksi efek," kata Yulianto mengutip bunyi pengumuman. Rincian perubahan tersebut adalah jika sebelumnya berlangsung Senin hingga Jumat pukul 09.30 sampai 16.30 menjadi 09.30 sampai 17.00 mulai 16 November 2020. "Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 16 November 2020. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di website www.idx.co.id > Berita > Peraturan > Keputusan Direksi," kata dia.