Para buruh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah legislarive review untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja. Desakan tersebut disampaikan massa buruh saat berdemo di depan gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, UU Cipta Kerja harus dibatalkan karena merugikan para pekerja, salah satunya tidak ada batasan waktu kontrak kerja.
"Kami meminta DPR pada sidang Paripurna ini menyampaikan sikap untuk legislative review," ucap Riden di lokasi aksi demo. Legislative review adalah upaya lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang undangan. Riden menyatakan, serikat buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) batalkan UU Cipta Kerja.
"Presiden harus menerbitkan Perppu," ucap Riden Pantauan di lokasi, ada sekitar 500 an buruh demo di depan gedung DPR dengan membawa dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara. Aksi demo di tengah pandemi Covid 19, membuat para buruh mengenakan masker. Namun, terkait jaga jarak satu dengan lainnya, tidak diterapkan di lapangan.