Usaha kecil-kecilan dikenal dengan nama UMKM. Kapanpun Anda ingin mulai membuka usaha dengan modal bisa dilakukan. Hanya saja di era sekarang ini sebaiknya usaha yang dimiliki juga terdaftar secara online agar bisa berkembang dan memiliki izin usaha. Berikut ini cara membuat UMKM Online secara mudah di rumah saja.
1. Memenuhi Kriteria UMKM
Sebelum mendaftarkan secara online pastikan usaha Anda sudah memenuhi kriteria sebagai UMKM. Bisa memilih UMKM yang sifatnya pengrajin. Kriteria lainnya bisa memilih UMKM yang bisa bekerja subkontrak bahkan sanggup untuk melakukan ekspor.
UMKM Anda harus mampu bertransformasi nantinya menjadi sebuah bisnis yang lebih besar. Jika UMKM Anda sudah memiliki kriteria ini barulah layak untuk didaftarkan UMKM online.
2. Siapkan Persyaratan
1) WNI
2) Bukan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai di BUMN atau BUMD.
3) Usaha skala mikro yang dimiliki didukung dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan UKM wilayah setempat.
4) Tidak sedang berstatus penerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
5) Melengkapi persyaratan dokumen berupa fotokopi kartu identitas/KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), Foto usaha UMKM.
6) Melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
7) Adanya Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai bukti kepemilikan
8) Melampirkan Surat Keterangan Usaha (khusus KTP dan domisili usaha yang berbeda)
3. Daftar ke Situs Online Single Submission
1) Masuk ke situs resmi OSS di go.id.
2) Buat akun dan login
3) Klik tombol Perizinan Berusaha lalu pilih perseorangan.
4) Pilih menu Pendaftaran NIB sesuaikan dengan usaha yang dimiliki Perorangan mikro atau pendaftaran NIB perseorangan kecil.
5) Klik tombol Simpan dan Lanjutkan
6) Buat rangkuman data sesuai yang telah diisi sebelumnya.
7) Centang pada kotak disclaimer
8) Klik proses NIB.
Cara membuat UMKM online secara mudah di rumah bisa dilakukan kapan saja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah disediakan. Keuntungan mendaftarkan UMKM online ini untuk mendapatkan peluang lebih besar karena usaha Anda terdaftar dengan izin yang resmi.