Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman memunculkan banyak layanan kemudahan untuk menunjang kehidupan manusia. Salah satu contohnya adalah produk-produk asuransi yang punya kelebihan berdasarkan jenis cakupannya. Satu produk menarik yang mungkin masih asing di telinga Anda adalah asuransi pinjaman atau yang juga biasa dikenal credit insurance. Penasaran seperti apa asuransi ini? Yuk, simak ulasan lengkap tentang definisi dan jenis-jenisnya yang diambil dari sumber artikel Tokopedia, situs media Idntimes, dan situs media Merdeka:
Definisi asuransi kredit
Asuransi kredit adalah produk perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menanggulangi risiko gagal bayar kreditur akibat meninggal dunia atau alasan lainnya. Biasanya, asuransi kredit ini bersifat perantara yang meminjamkan dana kepada pengguna. Adapun contoh dari produk ini bisa Anda temukan ketika melakukan peminjaman dana untuk kredit seperti kredit rumah, kendaraan, atau barang ekonomi lainnya.
Soal cara kerja, asuransi kredit memiliki prinsip yang hampir sama dengan asuransi jiwa. Pasalnya, produk ini memberikan pertanggungan bukan dalam bentuk uang tunai, akan tetapi pelunasan utang.
Contohnya begini, Anda ingin meminjam dana kepada suatu lembaga keuangan untuk membeli sebuah barang ekonomi, namun dengan catatan Anda memiliki risiko kemungkinan gagal bayar karena sebuah alasan. Nah, kondisi inilah yang akan dijamin oleh perusahaan asuransi melalui produk asuransi kredit. Dan jika risiko itu sampai terjadi, perusahaan asuransi yang akan melunasi sisa hutang Anda.
Selain itu, asuransi ini juga memiliki manfaat lain, seperti:
- Adanya pembayaran sisa pinjaman tanpa adanya tunggakan sama sekali.
- Pembayaran bunga dan pembayaran sisa pinjaman ditambah tunggakan.
- Untuk pembayaran bunga maksimal yakni 3 bulan pembayaran sebesar pinjaman di awal.
Jenis-jenis asuransi pinjaman
Setelah mengulas definisi asuransi pinjaman atau kredit, Anda pastinya penasaran mengenai jenis-jenis dari asuransi ini, bukan? Umumnya, asuransi kredit ini tersedia dalam 2 jenis, yaitu
- Asuransi kredit barang dan kredit PHK: Asuransi kredit barang
Jenis asuransi kredit satu ini memberikan jaminan pertanggungan apabila nasabah atau kreditur meninggal dunia atau cacat tetap total selama masa pelunasan kredit. Bentuk jenis asuransi ini bisa berupa asuransi kredit kendaraan, rumah, ataupun benda-benda ekonomi lainnya.
- Asuransi kredit PHK
Berbeda dengan asuransi kredit barang, jenis asuransi kredit PHK akan memberikan jaminan pertanggungan apabila nasabah atau tertanggung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana dapat mengakibatkan tertanggung tidak bisa melanjutkan kewajiban untuk melunasi utangnya pada lembaga keuangan.
Jadi, itulah informasi mengenai definisi dan juga jenis-jenis dari asuransi pinjaman yang bisa Anda ketahui.