Simak cara mengecek penerima BLTbagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bank BRI, login eform.bri.id/bpum . Penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan melalui bank pemerintah, di antaranya BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik .
Nantinya, nasabah BRI hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera. Kunjungi laman . Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
Kemudian, klik "Proses Inquiry". Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM maka akanmuncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Setelah penerima BPUM menerima pesan singkat (SMS) maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Sebagai informasi, ini statement yang dikeluarkan dari Management BRI dikutip : 1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalurBanpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. 2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum .
3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid 19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan. 4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi. Aestika Oryza Gunarto
Corporate Secretary Bank BRI Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid 19. Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari , Senin (26/10/2020). Dikutip darilaman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkanbantuanBanpres Produktif Usaha Mikro (BPUM): Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM. 2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. 3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap. 3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP. 4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon. 1. Warga Negara Indonesia. 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro. 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD. 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Masyarakat Tangerang kini dapat melakukan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara online. Diketahui, pemerintah Kota Tangerang membuka pendaftaran BPUM secara online setelah pendaftaran secara offline dibatalkan karena membludaknya massa.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan bahwa kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terkait bantuan UMKM disebabkan oleh disinformasi. "Ya itu ada disinformasi, ada yang memberikan informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir," ujar Herman, dikutip dari , Senin (26/10/2020). Pendaftaran BPUM untuk wilayah Tangerang dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman sabakota.tangerangkota.go.id atau klik .
Tata cara mendaftar BPUM wilayah Tangerang secara online: 1. Akses laman sabakota.tangerangkota.go.id , lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota. 2. Jika belum memiliki akun Sabakota, silahkan mendaftar terlebih dahulu.
3. Pilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan isi formulir yang telah disediakan. 4. Unggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha. Selain itu, pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha.
5. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital. 6. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar. Jika ditolak, pendaftar dapat kembali mengajukan diri.
Jika disetujui, pemohon menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.