Pernikahan siri ternyata mendatangkan begitu banyak kerugian, khususnya bagi pihak wanita dan anak hasil pernikahan. Hukum nikah siri memang menyatakan pernikahan sah di mata agama. Namun sayang, status sah tersebut tidak berlaku di mata hukum.
Anak Nikah Siri
Jika pasangan yang menikah siri kemudian memiliki anak, maka status sang anak juga akan dianggap merugi. Status hukum anak juga sama labilnya dengan status hukum pernikahan siri yang dijalankan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami berkaitan dengan kedudukan anak hasil pernikahan siri:
1. Data Akta Tanpa Ayah
Anak yang lahir dari hasil pernikahan harus segera memiliki akta lahir. Dokumen ini akan selalu dibutuhkan terutama saat anak akan mendaftar sekolah. Dalam akta tersebut akan tercantum nama anak, tempat juga tanggal lahir, serta nama kedua orang tua. Namun bagi anak yang lahir dari pernikahan siri, akta yang dimiliki tidak akan memuat data lengkap.
Jika orang tua menikah secara siri maka tidak ada legalitas hukum atas pernikahan tersebut. Nama orang tua yang ditulis di akta kelahiran anak hanyalah nama dari sang ibu. Nama ayah tidak disertakan karena memang pernikahan tidak diakui secara hukum.
2. Tidak Punya Kejelasan Nafkah
Hukum nikah siri adalah sah di mata agama namun dipandang tidak berlaku berdasarkan ketentuan hukum. Ketika kedua orang tua bercerai maka istri dan anak tidak akan mendapatkan hak harta gono-gini. Kejelasan nafkah setelah bercerai juga tidak bisa diatur melalui hukum karena pernikahan yang statusnya tidak legal.
3. Tidak Memiliki Hak Waris
Anak hasil pernikahan siri tercatat tidak akan memiliki hak waris dari ayahnya. Ini tentu akan merugikan kedudukan anak tersebut. Meskipun memang secara biologis si anak merupakan keturunan dari ayahnya namun tidak ada hukum yang bisa mengatur hak waris tersebut.
Itulah tadi beberapa hal berkaitan dengan kedudukan anak hasil dari pernikahan siri. Hukum nikah siri memang dipandang begitu merugikan bagi istri juga anak. Oleh karena itu sangat disarankan untuk tidak menjalankan pernikahan siri dan memilih pernikahan yang legal terdaftar KUA.
Sumber:
https://www.senayanpost.com/dampak-hukum-dan-kedudukan-anak-dalam-nikah-siri