Skip to content

myberrytree.com

majalah bisnis, gaya hidup & kesehatan

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Siap-siap Kena Sanksi Nekat Rayakan Tahun Baru 2021 di Bali

Posted on December 15, 2020 by admin

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah melarang perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Larangan tersebut berlaku bagi semua jenis perayaan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

Masyarakat juga tidak boleh membuat pesta maupun menyalakan kembang api. “Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020). Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Bagi yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam SE tersebut, Pemprov Bali akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang undangan lainnya. Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Berdasarkan Pergub tersebut, berikut sanksi yang akan dikenakan yang telah Kompas.com rangkum:

1. Penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali, dan/atau; 2. Membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah 1. Membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid 19

2. Dipublikasikan di media massa sebagai pihak yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, dan/atau; 3. Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang 4. Dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig awig atau Pararem Desa Adat atau keentuan Peraturan Perundang undangan

Pemberian denda administratif akan ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Sementara untuk pembayaran denda, hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem tunai atau non tunai. Nantinya, denda akan disetor ke kas daerah provinsi.

“Dipublikasikan di media massa diberikan dalam hal tidak menindaklanjuti pembayaran denda administratif,” seperti tertera dalam Pergub. Adapun, publikasi dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak pelanggar menerima surat bukti pelanggaran dari Satpol PP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kapan Waktu yang Tepat Membeli Bitcoin? Analisis Harga Mingguan
  • Sunset Beach Club Bali dengan Infinity Pool Ikonik
  • 10 Rekomendasi Restoran di Setiabudi One dengan Menu Lezat dan Suasana Nyaman
  • Jasa Pendaftaran Merek Surabaya: Legalitas Merek Anda di Tangan Ahlinya
  • Keutamaan Umroh di Bulan Agustus: Nikmati Ibadah dengan Cuaca Lebih Bersahabat

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

©2025 myberrytree.com | Design: Newspaperly WordPress Theme